Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK

Kompas.com - 17/09/2016, 17:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap empat orang berinisial XSS sebagai dirut CVSB, istri XSS berinisial MMI, WS adalah WS yang merupakan adik dari XSS, serta IG yang disebut "bapak" .

Ketua KPK Agus Rahardjo lalu menuturkan kronologi operasi tangkap tangan keempat orang ini di rumah milik IG.

"Pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15, XSS, MMI, dan WS mendatangi rumah bapak IG di Jakarta. Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah dan tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah bapak IG," kata Agus.

"Tim KPK lalu minta tolong masuk ke rumah bapak IG dan di dalam rumah, penyidik KPK meminta bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XSS dan MMI. Kemudian sekitar pukul 01.00, tim membawa saudara XSS, MMI WS dan IG ke gedung KPK," tambahnya kemudian.

Dari operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Diduga, uang itu merupakan pemberian kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lalu menetapkan XSS, MMI dan IG sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com