JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai, langkah perbankan Singapura membeberkan identitas nasabah yang mengikuti program tax amnesty di Indonesia merupakan tindakan kasar.
Pemerintah, diminta membalas tindakan tersebut.
“Itu adalah tindakan dan upaya yang kasar unutk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura. Upaya tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia,” kata Misbakhun, saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).
“OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke polisi untuk dimintai keterangan oleh OJK dan BI untuk diberikan teguran. Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” lanjut dia.
(Baca: Perbankan Singapura Laporkan WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Pemerintah Diminta Segera Bereaksi)
Politisi Partai Golkar itu menduga, Pemerintah Singapura sangat khawatir jika program tax amnesty berhasil.
Menurut Misbakhun, jika uang WNI yang berada di perbankan Singapura dipindahkan ke Indonesia, akan berdampak luas terhadap kualitas likuiditas perbankan negara tersebut.
“Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual dan bukan kebijakan Pemerintah Singapura secara resmi, tapi ini sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial,” papar Misbakhun.
Laporkan nasabah yang ikut tax amnesty
Sbelumnya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
(Baca: Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut Amnesti Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani)
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.
Singapura menyatakan pada tahun 2013, penghindaran pajak adalah tindak kriminal.
WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Seorang sumber menyatakan bahwa perbankan sudah mulai mengirim laporan yang dinamakan suspicious transaction report (STR) alias laporan transaksi mencurigakan terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.
WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.