JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan, pihaknya belum menerima surat dari Fraksi Partai Golkar terkait permohonan rehabilitasi nama Ketua Umum DPP Partai Golkar DPR Setya Novanto.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat dari Kesetjenan yang dikirim dari Fraksi Partai Golkar tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Agus melanjutkan, permohonan rehabilitasi tersebut seharusnya tak dialamatkan pada MKD. Sebab, Novanto mundur bukan akibat keputusan MKD.
"Pak Novanto ini kan mundur dengan keinginan sendori, bukan punishment dari MKD," tutur Politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafii juga berpendapat bahwa rehabilitasi atau pemulihan nama Novanto bukan kewajiban MKD.
Menurut Syafii, yang harus memulihkan nama baik Novanto adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
(Baca: Anggota MKD Minta Sudirman Said Rehabilitasi Nama Setya Novanto)
Sebab, Mahkamah Kostitusi telah memutuskan bahwa rekaman penyadapan atau perekaman tak bisa dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
"Kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, jadi Sudirman Said yang berdosa," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Permintaan Golkar itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi yang diajukan oleh Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.
(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)
Beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya. Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.
(Baca juga: Setya Novanto Mundur atas Inisiatif Sendiri, Rehabilitasi Namanya Dinilai Rancu)