Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Minta Sudirman Said Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Kompas.com - 16/09/2016, 06:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafii merespons permintaan rehabilitasi atau memulihkan nama baik yang diajukan Setya Novanto, mantan Ketua DPR. 

Namun, kata dia, itu bukan kewajiban MKD. Menurut Syafii, yang harus memulihkan nama baik Novanto adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. 

Sebab, Mahkamah Kostitusi telah memutuskan bahwa rekaman penyadapan atau perekaman tak bisa dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: Ketua MKD Belum Terima Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

MK juga telah mengabulkan seluruh gugatan uji materi yang dilayangkan Novanto terkait penafsiran frasa "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.

"Kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, jadi Sudirman Said yang berdosa," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ia menambahkan, Novanto pada saat itu mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD memberikan putusan.

Sehingga pengunduran diri tersebut bukan lah akibat dari keputusan MKD.

"Jadi apa yang mau direhabilitasi oleh MKD?" ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Jika memahami peradaban masyarakat Indonesia, lanjut Syafii, Sudirman Said harus meminta maaf.

Namun, mengenai bentuk rehabilitasi, Syafii menyerahkannya kepada Sudirman dan Novanto. Keduanya, kata Syafii, mesti berkomunikasi

"Pak Setya Novanto apa mintanya. Apakah lewat media, apakah yang lain, itu terserah mereka. Tapi yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said," tutup Syafii.

Sebelumnya beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

(Baca: Setya Novanto Kaget Ada Usulan Rehabilitasi Namanya)

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Dugaan Pemufakatan Jahat oleh Setnov Sudah Mulai Terbukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com