Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga September 2016, Kekerasan terhadap PRT Capai 217 Kasus

Kompas.com - 15/09/2016, 16:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) masih kerap terjadi di Indonesia. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini memaparkan, hingga September 2016 terdapat 217 kekerasan terhadap PRT di Indonesia.

"Kami mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh para majikan," ujar Lita ketika konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Lita memaparkan, berdasarkan data JALA PRT, kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi.

Angka kekerasan multijenis mencapai 41 kasus. Kekerasan multijenis merupakan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang diberikan terhadap PRT.

(Baca: PRT Asal Indonesia Diperkosa di Taiwan, Kejaksaan Upayakan Penahanan)

Kekerasan fisik mencapai 102 kasus yang meliputi pemukulan, isolasi, dan perdagangan manusia terhadap PRT. Sedangkan kekerasan ekonomi karena upah PRT tidak dibayar mencapai 74 kasus.

"Untuk jenis kasus terakhir paling banyak dilakukan oleh ekspatriat asing. Jumlahnya mencapai 70 persen," tambah Lita.

Menurut Lita, masalah ini kerap terjadi karena belum adanya undang-undang yang secara khusus melindungi PRT.

"Kita belum memiliki undang-undang yang membahas secara khusus mengenai PRT," lanjut Lita.

Selain itu, pemerintah belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga tanggal 16 Juni 2011. Padahal, sejak tahun 2004, pemerintah telah menjanjikan adanya ratifikasi ini sebagai acuan peraturan perundang-undangan Perlindungan PRT.

(Baca: PRT Korban Penyiksaan di Koja Diminta Kabur oleh Istri Majikannya)

"Belum juga ada ratifikasi Konvensi ILO 189. Pada pemerintahan ini akan menjadi periode yang ketiga jika tidak juga adanya proses ratifikasi," kata Lita.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada PRT.

Lita juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189.

"Kami mendesak DPR dan pemerintah tidak menutup mata. DPR dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sekaligus meratifikasi Konvensi ILO 189," ujar Lita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com