JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.
Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.
Menanggapi hal itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafi'i menilai permohonan rehabilitasi nama baik Novanto terkesan rancu.
Sebab, mundurnya Novanto dari jabatan Ketua DPR bukan atas dasar sanksi yang diputuskan oleh MKD, melainkan atas inisiatif dia sendiri.
Saat itu Novanto mundur karena merasa terdesak dengan opini publik yang negatif terhadap dirinya.
Novanto dianggap mencatut nama Presiden Jokowi dalam melobi saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Karena itulah Novanto merasa nama baiknya tercoreng.
"Kalau mundurnya karena inisiatif sendiri dan bukan karena sanksi MKD kan kami di MKD jadi bingung. Karena Pak Novanto tidak terbukti bersalah, lantas apa yang ingin direhabilitasi," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).
Menurut Syafi'i jika Novanto saat itu mundur karena sanksi MKD, barulah ia memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan rehabilitasi.
Bahkan politisi Partai Gerindta itu menyatakan, bisa saja Novanto menuntut haknya untuk kembali menjadi Ketua DPR jika waktu itu ia mundur karena sanksi MKD.
"Nah, waktu itu dia mundur karena inisiatif sendiri. Kami pun waktu mau memberi sanksi mundur dari Ketua DPR kepada Pak Novanto, ya tidak jadi, karena substansi sanksinya hilang," ucap Syafi'i.
Sebelumnya beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.
Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)