Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Parpol Ihwal Usulan Hasil Pileg 2014 Jadi Syarat Pilpres 2019

Kompas.com - 15/09/2016, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan usulan agar hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Terkait angkanya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa (13/9/2016) lalu menyebutkan, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

UU itu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Perindo

Partai baru yang nyaring menyuarakan protesnya terhadap wacana tersebut adalah Partai Perindo.

Ketua DPP Perindo Armin Gultom menyatakan tersinggung atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta salah satu parpol baru untuk bersabar dan mengusung calonnya pada Pilpres 2024.

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Meski Tjahjo tak menyebut nama partai, menurut Armin, pernyataan itu ditujukan untuk Perindo.

"Terlalu terburu-buru Pak Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada salah satu partai yang mungkin akan lolos verifikasi agar bersabar sampai 2024. Kami bukan haus kekuasaan. Ini rasa keadilan saja agar UU Pemilu yang dibuat pemerintah itu adil," kata Armin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Perindo bahkan berniat melobi sepuluh partai yang ada di DPR untuk menolak aturan tersebut.

Jika aturan itu diloloskan, maka Perindo akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Idaman

Senada, Partai Idaman pun merasa dirugikan dengan usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Jika aturan itu diberlakukan, Partai pimpinan Rhoma Irama itu tak akan bisa ikut berkontestasi dalam pilpres 2019, meski sudah memenuhi syarat verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(Baca: Partai Idaman Anggap Pemerintah Langgar Konstitusi)

"Harusnya, kami sebagai partai baru tetap harus diberikan kesempatan untuk ikut dalam pilpres," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi Undang-undang. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur mengenai kesamaan di mata hukum.

Partai Solidaritas Indonesia

Sementara itu, sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbeda. Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya tengah fokus pada verifikasi di Kemenkumham dan akan melihat perkembangan ke depan.

Sebab, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com