JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan menduga ada perusahaan fiktif dari 15 perusahaan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau.
Indikasi itu muncul karena dari 15 perusahaan yang akhirnya diselamatkan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu, beberapa di antaranya ternyata sudah tidak ada di Riau namun tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan aneh, kok perusahaan sudah tidak ada dan tidak beroperasi di sana tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini maksudnya apa," kata anggota Panja Kebakaran Hutan dan Lahan, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Arsul menambahkan, adanya perusahaan fiktif yang ditetapkan justru memunculkan dugaan baru. Dugaan itu adalah perusahaan fiktif sengaja ditetapkan tersangka untuk memproteksi perusahaan besar sebagai pelaku utama pembakaran hutan dan lahan.
"Ini kita semua seolah-olah dibohongi. Ada perusahaan yang ditetapkan tersangka tapi ternyata sudah bodong semua, ini kan aneh," tutur Arsul.
Namun saat ditanya mana saja perusahaan palsu dari 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, ia enggan membeberkannya.
"Itu nanti saja akan kami beri tahu, mau kami dalami dulu," ujar Arsul.
(Baca juga: Komisi III Akan Tanyakan SP3 Polda Riau terhadap 15 Perusahaan Terkait Pembakaran Hutan)
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat yang terjadi di Riau pada Juli 2015 diketahui akibat ada unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.
Atas dasar itu Komisi III DPR pun membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan.
(Baca juga: SP3 Kasus 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Sinyal Negatif Penanganan Kebakaran Hutan)