Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Temukan 15 Perusahaan Tak Punya Sarana untuk Kebakaran Hutan, Mengapa Kasusnya Dihentikan?

Kompas.com - 30/08/2016, 19:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero merasa heran lantaran Polda Riau memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan pada 2015.

Padahal, berdasarkan hasil audit terkait sarana dan prasarana yang dilakukan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada 2014 lalu, diketahui bahwa ke-15 perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dalam penanggulangan kebakaran lahan. 

"Terbukti hasil audit kami di 2014 memastikan bahwa dari 15 korporasi yang kami lakukan audit itu tidak ada satu pun yang lulus," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kapolri Evaluasi SP3 Kasus 15 Perusahaan yang Disangka Bakar Hutan)

Ia menjelaskan, rata-rata nilai yang diperoleh oleh sejumlah perusahaan, termasuk 15 perusahan yang saat ini kasusnya dihentikan, pada audit 2014 lalu itu hanya memperoleh angka kurang dari 50. Padahal, nilai maksimal harusnya mencapai 100.

Audit tersebut, kata Bambang, membuktikan bahwa kesiapan perusahaan menghadapi karhutla masih minim.

Di sisi lain, dalam SP3 yang diberikan oleh Polda Riau disebutkan bahwa ke-15 perusahaan sudah memenuhi syarat kelengkapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan, di antaranya perusahaan sudah memiliki tim khusus penanggulangan kebakaran.

Namun, lanjut Bambang, dalam penelitian yang dilakukan pada 2015 perubahan belum terjadi secara signifikan. Hanya sebagian kecil perusahaan yang melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla pasca audit 2014 lalu.

(Baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

"Provinsi yang saya kunjungi (pada 2015) tidak ada perubahan. Kami menganggap 2014 jadi cermin tetapi faktanya hanya sebagian kecil perusahaan melakukan perubahan," kata Dosen IPB tersebut.

Ia menambahkan, fakta tersebut bertolak belakang dengan syarat yang harus dipenuhi saat mendirikan perusahaan di wilayah tersebut.

"Mereka selalu mengatakan memiliki sarana dan prasarana tersebut, tetapi faktanya hasil audit memastikan yang terjadi di lapangan sarana dan prasaran tersebut tidak ada," ujarnya.

(Baca: Alasan Polda Riau Keluarkan SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dianggap Lemah)

Adapun 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com