Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Minta Aturan soal Terpidana Percobaan Ikut Pilkada Diperjelas di PP

Kompas.com - 14/09/2016, 14:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan ruang bagi terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, aturan mengenai hal itu harus diperjelas.

Hal itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman, seusai pemotongan hewan kurban di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, pembahasan soal itu diwarnai perdebatan sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.

"Kami (awalnya) tidak menghendaki masuk dalam pencalonan. Tapi dari pakar ada sebuah pertimbangan ini, kalau yang statusnya percobaan ini bisa jadi permainan politik,” ujar Sohibul.

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Ia menilai, ada rasa ketidakadilan jika ada seorang calon kepala daerah gagal maju karena dijebak.

Oleh karena itu, perlu dibuat sebuah aturan pengecualian yang tegas untuk menjabarkan tindak pidana yang dimaksud.

“Sekalipun itu hukuman percobaan, tapi kalau benar-benar ada indikasi kriminal, saya kira tidak boleh ikut ya. Itu harus diatur di dalam peraturan pemerintah lebih detil,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat meminta Komisi Pemiliha Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan atau terpidana hukuman ringan dapat menjadi calon kepala daerah.

(Baca: Terpidana Hukuman Percobaan Harus Umumkan Statusnya di Media Massa)

Ketentuan di dalam peraturan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah fraksi pun memersoalkan keputusan itu, di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, dan Hanura.

Bahkan, Hanura yang awalnya memberikan dukungan terhadap aturan tersebut, belakangan mencabut dukungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com