JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan aturan terknis peraturan KPU (PKPU) terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Jadi, kami masih bahas apa yang sudah diputuskan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin bahwa terpidana yang kategorinya atas tindakan kategori ringan atau tidak penjara, kurungan dibolehkan mendaftar," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela rapat pembahasan PKPU, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Meskipun demikian, Hadar mengungkapkan, kemungkinan aturan teknis terkait terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan serupa dengan aturan teknis bagi mantan narapidana.
Ia menjelaskan, aturan bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah adalah harus mengumumkan ke publik melalui media massa atas status dirinya, yakni seorang mantan narapidana.
(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)
Kemudian, lanjut Hadar, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari redaktur media massa yang memberitakan pernyataan calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya, dokumen atas pernyataan itu dilampirkan di dalam formulir pendaftaran.
"Media cetak misalnya, artikel, iklan (pernyataannya) tersebut harus ada. Kalau media elektronik, maka rekamannya, entah itu suara atau gambar, harus ada sebagai syarat," tutur Hadar.
Hadar menambahkan, tujannya persyaratan mengumumkan status diri sebagai mantan terpidana atau terpidana hukuman percobaan adalah agar masyarakat tahu siapa kandidat calon pemimpin daerahnya.
"Kira-kira begitu arahnya (kemungkinan keputusan aturannya), tapi untuk pastinya tunggu saja, kami masih bahas," kata dia.
(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Sebelumnya, RDP antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan Pihak Penyelenggara Pemilu memutuskan, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada, jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).
(Baca: PKPU yang Atur Terpidana Percobaan Dapat Maju di Pilkada Terbuka Diuji Materi ke MA)
Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.