Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Hukuman Percobaan Harus Umumkan Statusnya Melalui Media Massa

Kompas.com - 13/09/2016, 18:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan aturan terknis peraturan KPU (PKPU) terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Jadi, kami masih bahas apa yang sudah diputuskan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin bahwa terpidana yang kategorinya atas tindakan kategori ringan atau tidak penjara, kurungan dibolehkan mendaftar," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela rapat pembahasan PKPU, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Meskipun demikian, Hadar mengungkapkan, kemungkinan aturan teknis terkait terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan serupa dengan aturan teknis bagi mantan narapidana.

Ia menjelaskan, aturan bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah adalah harus mengumumkan ke publik melalui media massa atas status dirinya, yakni seorang mantan narapidana.

(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)

Kemudian, lanjut Hadar, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari redaktur media massa yang memberitakan pernyataan calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya, dokumen atas pernyataan itu dilampirkan di dalam formulir pendaftaran.

"Media cetak misalnya, artikel, iklan (pernyataannya) tersebut harus ada. Kalau media elektronik, maka rekamannya, entah itu suara atau gambar, harus ada sebagai syarat," tutur Hadar.

Hadar menambahkan, tujannya persyaratan mengumumkan status diri sebagai mantan terpidana atau terpidana hukuman percobaan adalah agar masyarakat tahu siapa kandidat calon pemimpin daerahnya.

"Kira-kira begitu arahnya (kemungkinan keputusan aturannya), tapi untuk pastinya tunggu saja, kami masih bahas," kata dia.

(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

Sebelumnya, RDP antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan Pihak Penyelenggara Pemilu memutuskan, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada, jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).

(Baca: PKPU yang Atur Terpidana Percobaan Dapat Maju di Pilkada Terbuka Diuji Materi ke MA)

Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com