JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan aturan terknis peraturan KPU (PKPU) terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Jadi, kami masih bahas apa yang sudah diputuskan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin bahwa terpidana yang kategorinya atas tindakan kategori ringan atau tidak penjara, kurungan dibolehkan mendaftar," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela rapat pembahasan PKPU, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Meskipun demikian, Hadar mengungkapkan, kemungkinan aturan teknis terkait terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan serupa dengan aturan teknis bagi mantan narapidana.
Ia menjelaskan, aturan bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah adalah harus mengumumkan ke publik melalui media massa atas status dirinya, yakni seorang mantan narapidana.
(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)
Kemudian, lanjut Hadar, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari redaktur media massa yang memberitakan pernyataan calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya, dokumen atas pernyataan itu dilampirkan di dalam formulir pendaftaran.
"Media cetak misalnya, artikel, iklan (pernyataannya) tersebut harus ada. Kalau media elektronik, maka rekamannya, entah itu suara atau gambar, harus ada sebagai syarat," tutur Hadar.
Hadar menambahkan, tujannya persyaratan mengumumkan status diri sebagai mantan terpidana atau terpidana hukuman percobaan adalah agar masyarakat tahu siapa kandidat calon pemimpin daerahnya.
"Kira-kira begitu arahnya (kemungkinan keputusan aturannya), tapi untuk pastinya tunggu saja, kami masih bahas," kata dia.
(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan