JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Doddy merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pria yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah, anak usaha Lippo Group, dituntut pidana selama lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak buah Eddy Sindoro tersebut juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
(Baca: Pegawai Lippo Group Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK)
Doddy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, Doddy dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Adapun, uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy Nasution selaku panitera menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Dalam surat tuntutan, uang suap juga dimaksudkan agar Edy Nasution membantu mengurus perkara salah satu anak usaha Lippo Group, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan.
Edy membantu mengubah surat pengadilan mengenai putusan eksekusi, dengan kalimat dari "belum dapat disekskusi" diganti dengan "tidak dapat dieksekusi" Penyuapan melibatkan pegawai bagian legal Lippo Group Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara, termasuk Edy Nasution.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.