Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol

Kompas.com - 14/09/2016, 07:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses kaderisasi internal partai politik guna mencari calon kepala daerah berintegritas dipertanyakan.

Diberlakukannya aturan terpidana hukuman percobaan bisa menjadi calon kepala daerah menunjukkan parpol tengah krisis kader.

Kaderisasi yang selama ini digemborkan parpol berjalan stagnan.

Akhir pekan lalu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan atau terpidana hukuman ringan dapat menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan dalam peraturan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang partai lebih confidence mengusung calon di luar kader partainya. Jadi preseden umum kalau parpol sedang krisis figur. Rekrutmen jalan terus, tapi yang bisa diterima publik dengan kualitas baik masih sangat kurang," kata Peneliti PARA Syndicate Fahri Huseinsyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016).

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku, proses rapat dengar pendapat saat itu berlangsung alot.

Ada dua norma yang dihasilkan yang harus dipatuhi KPU: pertama tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara.

Kedua, tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat.

Ihsanudin Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi
Fraksi PPP, kata dia, melihat adanya multitafsir dalam klausul culpa levis. Sehingga, menurut dia, harus ada pengecualian di dalam kasus-kasus tertentu.

Sebab, ada juga kasus hukum yang timbul akibat keisengan seseorang sehingga calon kepala daerah yang akan maju justru menjadi korban.

“Karena sudah menjadi keputusan rapat, kita menghormati,” ujarnya.

Meski begitu, Baidowi mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Sementara itu, sejumlah fraksi secara tegas menolak perubahan dalam peraturan tersebut. Mereka di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Demokrat.

Fraksi Hanura, sebelumnya melalui kapoksi mereka di Komisi II, Rufinus Hutauruk, memberikan dukungan atas perubahan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com