Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/09/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu.

Aturan ini kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, mengakui ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus.

Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum.

"Sehingga apa boleh buat, hukum tetap harus kami tegakkan walau kami merasa ada hal yang bertentangan dengan publik," tutur Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II, kata Lukman, ada dua pendapat berbeda. Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. Dua ahli hukum pidana pun diundang guna mencari jalan tengah dari poin yang menjadi perdebatan alot tersebut.

(Baca: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir pada kesempatan tersebut mengatakan, pidana percobaan termasuk pidana ringan. Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka.

"Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana," ujar Lukman.

"Bahkan Perda-Perda banyak ketentuan pidananya. Buang sampah sembarangan, menghidupkan HP di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya. Apakah dia tidak bisa mencalonkan kepala daerah?" sambung Politisi PKB itu.

Lebih lanjut, ada pula putusan MK yang memutuskan bahwa culpa levis (kealpaan yang dilakukan secara ringan) tak boleh dihalangi.

(Baca: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)

"Kalau culpa levis atau pidana-pidana ringan dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan seseorang, maka mudah terjadi kriminalisasi," kata dia.

Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah terkait PKPU tersebut pun akan bisa diterapkan pada Pilkada 2017. Lukman menuturkan, KPU tengah menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya krpada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Sesuai target, tanggal 15 clear semua," ucap Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com