JAKARTA, KOMPAS.com - Draf peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi ditargetkan selesai bulan ini.
Aturan tersebut nantinya akan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan.
(Baca juga: Peraturan MA Dinilai Belum Menyeluruh Mengatur soal Praperadilan)
Apalagi, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporaso.
"Jadi bagaimana Polisi, KPK, dan Kejaksaan punya semacam pedoman saat masuk ke pengadilan," kata Syarif saat ditemui di ruang kerja pimpinan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/9/2016).
Menurut Syarif, isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.
Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi.
Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, menurut Syarif, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.
"Hakim akan melihat bahwa ini (dakwaan) sesuai dengan kisi-kisi yang dibuat dalam peraturan MA. Dengan demikian, hakim akan lebih jelas melihat perkara," kata Syarif.
Rencananya, draf rancangan peraturan MA tersebut akan dipresentasikan di hadapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 22 September 2016.
(Baca juga: Peraturan MA untuk Pidana Korporasi Ditargetkan Selesai Akhir September)
Syarif mengatakan, KPK sangat mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang telah memberi dorongan kuat pada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk segera merampungkan petunjuk teknis pemidanaan korporasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.