Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Besar Draf Peraturan MA soal Pidana Korporasi Menurut Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/09/2016, 20:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi ditargetkan selesai bulan ini.

Aturan tersebut nantinya akan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan.

(Baca juga: Peraturan MA Dinilai Belum Menyeluruh Mengatur soal Praperadilan)

Apalagi, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporaso.

"Jadi bagaimana Polisi, KPK, dan Kejaksaan punya semacam pedoman saat masuk ke pengadilan," kata Syarif saat ditemui di ruang kerja pimpinan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/9/2016).

Menurut Syarif, isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.

Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi.

Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, menurut Syarif, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.

"Hakim akan melihat bahwa ini (dakwaan) sesuai dengan kisi-kisi yang dibuat dalam peraturan MA. Dengan demikian, hakim akan lebih jelas melihat perkara," kata Syarif.

Rencananya, draf rancangan peraturan MA tersebut akan dipresentasikan di hadapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 22 September 2016.

(Baca juga: Peraturan MA untuk Pidana Korporasi Ditargetkan Selesai Akhir September)

Syarif mengatakan, KPK sangat mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang telah memberi dorongan kuat pada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk segera merampungkan petunjuk teknis pemidanaan korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com