Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA Dinilai Belum Menyeluruh Mengatur soal Praperadilan

Kompas.com - 06/06/2016, 03:04 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 belum menyeluruh dalam mengatur permasalahan praperadilan.

MA juga dinilai belum mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Perma Praperadilan justru harus mengakomodir seluruh permasalahan seputar praperadilan, termasuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2016).

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dengan terbitnya Perma ini, menjadikan setiap perkara praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, PK, termasuk banding.

Menurut MA hal ini menghindari kesimpangsiuran berbagai pendapat tentang boleh atau tidak pengajuan PK perkara praperadilan.

Perma juga berisi tentang objek perkara apa yang saat ini diajukan praperadilan, khususnya pasca-putusan MK Nomer 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK itu memperluas objek praperadilan menjadi melingkupi sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

ICJR terutama menilai Perma belum mengatur pembatasan hak praperadilan bagi para buro atau yang masuk daftar pencarian orang.

Supriyadi mengatakan, dalam hal ini ICJR merekomendasikan empat pengaturan praperadilan yang lebih spesifik.

Pertama, terkait kepastian jangka waktu pelaksanaan praperadilan. Saat ini tidak ada pengaturan lanjutan terkait jangka waktu praperadilan.

"Antara praktik dan norma hukum terjadi disparitas yang cukup tinggi. Ini terkait jangka waktu pelaksanaan praperadilan," ujar dia.

Kedua, masih dibutuhkan pengaturan khusus terkait dengan hukum acara praperadilan.

Secara umum, kata Supriyadi, pengaturan mengenai hukum acara praperadilan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang memadai.

Hal ini mengakibatkan, banyak hakim yang menggunakan pendekatan asas-asas hukum acara perdata. Hal ini mengakibatkan kontradiksi di antara dua hukum acara tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com