JAKARTA, KOMPAS.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.
Anggota timsel terjadi dari sebelas orang. Salah satu anggota timsel, Valina Singka Subekti, merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012-2017.
Menurut Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Saldi Isra, jabatan yang dipangku oleh Valina tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam UU itu tidak ada kriteria penetapan anggota timsel.
"Tidak ada larangan di UU bahwa di DKPP itu tidak boleh menjadi tim seleksi," kata Saldi di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Saldi, keanggotaan Valina dalam DKPP dapat memberi keuntungan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu.
"Kami menganggap itu bisa menjadi bagian yang menguntungkan proses seleksi. Beliau di DKPP itu akan bantu kerja timsel, karena kan orang yang sekarang jadi penyelenggara, record-nya pasti ada di DKPP," ucap Saldi.
Berdasarkan Keppres bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016, timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
(Baca: Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya) |