Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariesman dan Asisten Pribadinya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 08/09/2016, 14:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Keduanya dieksekusi setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Telah dilakukan, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).

Ariesman dan Trinanda dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WIB, dari rumah tahanan di Gedung KPK.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, Ariesman dan Trinanda tidak mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan hakim dibacakan.

Di sisi lain, Jaksa penuntut juga menerima putusan dan tidak melakukan banding. (baca: Hakim Vonis Tiga Tahun, Ariesman dan Jaksa KPK Tidak Ajukan Banding)

"Setelah mempelajari putusan, kami berpendapat menerima putusan, karena putusan hakim sudah lebih dari 2/3 tuntutan," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ariesman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya ia dituntut empat tahun penjara.

Sementara itu, Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

(baca: Aguan Telepon Ariesman agar Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Trinanda juga dipidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

 

(baca: Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman soal Tambahan Kontribusi)

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan, yakni terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Kompas TV Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com