JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi, berharap panitia seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat melibatkan partisipasi publik.
Menurut dia, partisipasi publik merupakan unsur penting dari kinerja pansel.
"Pengalaman kami pantau pansel 2012 lalu itu yang paling penting," kata Veri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
Veri menuturkan, partisipasi publik dapat terjadi dalam proses pendaftaran calon komisioner. Ia berharap banyak elemen masyarakat yang berkompeten dan memiliki integritas ikut mendaftarkan diri.
Selain itu, dalam proses pencarian rekan jejak, pansel dapat bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk dapatkan informasi utuh rekam jejak kandidat.
"Karena itu penting bagi Saldi dan tim untuk buka diri dalam proses seleksi ke publik untuk partisipasi, selain menentukan standar pengukuran integritas calon, mengukur kapasitas," kata Veri.
"Panduan itu disusun oleh pansel sehingga publik bisa melaporkan itu masuk kategori apa dan sebagainya," ucapnya.
Veri mengaku optimis terhadap kinerja pansel dalam menyeleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Anggota pansel, tambah dia, memiliki pengalaman cukup baik di bidang kepemiluan dan dalam proses seleksi.
"Itu yang buat saya optimis. Di situ ada Prof Saldi (Isra), kami ikuti proses seleksi tahun 2012 lalu. Beliau independen, baik, cermat dalam pemilihan sehingga bisa hasilkan anggota KPU sekarang yang bisa dilihat kinerjanya," ujar Veri.
"Di bawah kepemimpinan Saldi saya yakin dan punya harapan pemilu 2019 bisa dapatkan penyelenggara yang cukup baik juga," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Diapresiasi karena Cepat Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu)
Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (Baca: Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)
Berikut adalah nama-nama pansel:
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat