Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPU dan Bawaslu Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 07/09/2016, 07:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi, berharap panitia seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat melibatkan partisipasi publik.

Menurut dia, partisipasi publik merupakan unsur penting dari kinerja pansel.

"Pengalaman kami pantau pansel 2012 lalu itu yang paling penting," kata Veri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).

Veri menuturkan, partisipasi publik dapat terjadi dalam proses pendaftaran calon komisioner. Ia berharap banyak elemen masyarakat yang berkompeten dan memiliki integritas ikut mendaftarkan diri.

Selain itu, dalam proses pencarian rekan jejak, pansel dapat bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk dapatkan informasi utuh rekam jejak kandidat.

"Karena itu penting bagi Saldi dan tim untuk buka diri dalam proses seleksi ke publik untuk partisipasi, selain menentukan standar pengukuran integritas calon, mengukur kapasitas," kata Veri.

"Panduan itu disusun oleh pansel sehingga publik bisa melaporkan itu masuk kategori apa dan sebagainya," ucapnya.

Veri mengaku optimis terhadap kinerja pansel dalam menyeleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Anggota pansel, tambah dia, memiliki pengalaman cukup baik di bidang kepemiluan dan dalam proses seleksi.

"Itu yang buat saya optimis. Di situ ada Prof Saldi (Isra), kami ikuti proses seleksi tahun 2012 lalu. Beliau independen, baik, cermat dalam pemilihan sehingga bisa hasilkan anggota KPU sekarang yang bisa dilihat kinerjanya," ujar Veri.

"Di bawah kepemimpinan Saldi saya yakin dan punya harapan pemilu 2019 bisa dapatkan penyelenggara yang cukup baik juga," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Diapresiasi karena Cepat Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu)

 

Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (Baca: Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Berikut adalah nama-nama pansel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Kompas TV KPU Gelar Konsolidasi Jelang Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com