JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Ombudsman RI (ORI) menyelidiki proses penagihan pajak melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak yang saat ini diberlakukan.
Menurut peneliti politik anggaran Fitra, Gurnadi Ridwan, penagihan pajak melalui program tax amnesty justru menuai ketakutan dan kekhawatiran masyarakat.
Gurnardi mengungkapkan beberapa waktu lalu Fitra mendapat seorang warga mendapatkan surat tagihan pajak.
Di dalam surat itu, warga tersebut diimbau untuk segera melunasi tanggungan pajak yang belum dipenuhi.
Dalam surat itu juga disebutkan, sesuai ketentuan perpajakan, jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat diterima maka akan diperiksa sesuai Pasal 29, Pasal 38, dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
Padahal, lanjut dia, di tingkat bawah masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.
Masyarakat banyak yang belum mendapatkan sosialisasi secara lengkap tentang program tax amnesty.
(Baca: Tak Laporkan Dana "Tax Amnesty", Status "Gateway" Bisa Dicabut)
“Saya pikir kalau surat ini disebar secara sporadis tanpa ada sosialisasi ke masyarakat seperti nelayan, petani atau masyarakat yang notabene masih kurang (memahami) itu akan menimbulkan ketakutan dan keresahan,” ujar Gurnadi saat mengajukan laporan terkait tax amnesty ke ORI, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Staff Advokasi Fitra, Gulfino Guevarrato menambahkan, sasaran dari program tax amnesty seharusnya pengusaha besar, bukan masyarakat kecil dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kesalahan pemahaman,ini entah kesalahan atau ketidakpahaman yang dilakukan petugas pajak. Bagaimana, misalnya, petugas pajak melakukan sosialisasi tapi tidak tepat sasaran. Kami menemukan kasus di Banyuasin, yang diberikan sosialisasi itu bukan pengusaha-pengusaha, tapi pegawai negeri dan kepala dinas. Jelas ini tidak masuk (tidak tepat),” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sasaran tax amnesty adalah pengusaha besar. Kepala Negara menargetkan pemasukan Rp 165 triliun dari program tax amnesty dan Rp 1.000 triliun dari repatriasi aset.