Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Kemendagri Diminta Rinci Kerugian Konstitusional

Kompas.com - 06/09/2016, 17:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan kepada Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) atas gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim MK menilai, KLHK sebagai pihak pemohon belum menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.

“Di sini alasan pemohon 43 halaman, petitum 18 halaman tapi kerugian konstitusional hanya 1 halaman," kata Hakim Anggota, Wahiduddin Adams dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Padahal di sini pentingnya. Kerugian konstitusional yang potensial dan aktual yang saudara alami itu apa? Padahal di situ intinya tapi tidak terurai,” tambah Wahiduddin.

Meskipun demikian, lanjut Wahiduddin, penjelasan mengenai pasal-pasal yang digugat cukup jelas.

"Para pemohon ini saya lihat banyak berstatus sebagai mahasiswa magister hukum. Uraian-uraian akademik sudah sangat sepadan utuh dan sistematis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Manahan MP Sitompul memberikan waktu bagi FKHK memperbaiki berkas gugatan yang diajukan selama paling lambat 14 hari ke depan.

"Dua minggu, sampai hari Senin, tanggal 19 September 2016, paling lambat itu, ya, dan jamnya pun ada, pukul 10.00 WIB," kata Manahan.

Sebelumnya, FKHK mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

(Baca: Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda Digugat ke MK)

UU yang mengatur kekuasaan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dalam membatalkan peraturan daerah yang dikeluarkan dinilai bertentangan dengan pasal 24 A UU 1945.

Pasal 24 A UU 1945 menyebutkan bahwa pihak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah Mahkamah Agung (MA).

FKHK, meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Sebab, penafsiran pasal tersebut kebablasan sehingga Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016 ini merupakan sidang perdana. Adapun pihak penggugat dari FKHK ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Sagara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, dan Lintar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com