Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Keputusan Jokowi Ganti Kepala BIN Dihormati

Kompas.com - 02/09/2016, 14:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso ke Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan merupakan proses yang biasa.

Hal itu disampaikan Taufik menanggapi masuknya surat dari Presiden Joko Widodo ke DPR ihwal penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kepala BIN.

"Seperti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratikno, pergantian dari Pak Sutiyoso ke Pak Budi Gunawan adalah proses yang wajar," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Taufik mengatakan, setelah surat penunjukan Budi Gunawan dibacakan di rapat paripurna, DPR melalui Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

(baca: Trimedya: Budi Gunawan Pilihan Jokowi, Tak Ada Permintaan PDI-P)

Dia pun memastikan uji kelayakan dan kepatutan akan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

"Nanti masih akan kami proses, yang jelas kita semua harus hormati penunjukan Pak Budi Gunawan karena ini kan hak prerogatif Presiden Jokowi, jadi kita jangan mengasumsikan apapun dulu dan jalani saja prosesnya," lanjut Taufik.

Wacana pergantian kepala BIN mencuat pasca-terpilihnya Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

 

Budi Gunawan pernah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, tetapi saat itu sebagai calon Kapolri.

(baca: Sekjen PPP: Mengapa Harus Tidak Setuju Budi Gunawan?)

Langkah Budi Gunawan menjabat Tribrata 1 terganjal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski DPR tetap menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dan penetapan tersangka KPK dianggap tidak sah dalam proses praperadilan, Presiden memilih mengangkat Badrodin sebagai Kapolri.

Adapun Sutiyoso sebelumnya menyatakan siap jika dicopot dari jabatannya. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com