Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentan Penyimpangan, Tunjangan Profesi Guru Diusulkan Tak Lewat Pemda

Kompas.com - 31/08/2016, 18:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai salah satu penyebab terjadinya kelebihan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah buruknya sistem distribusi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Menurut dia, sistem transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah rentan terjadi penyimpangan.

Retno menuturkan, pada 2014 FSGI pernah mendapat beberapa laporan dari guru yang tunjangannya tertunda hingga enam bulan.

Retno pun mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena anggaran TPG sengaja disimpan untuk didepositokan oleh pemerintah daerah.

Praktik tersebut, kata Retno, sudah terjadi sejak awal pemberlakuan sistem distribusi melalui pemerintah daerah pada 2007.

"Sebelum tahun 2012 kami mendapatkan data, dana tunjangan terlambat karena disimpan untuk dibungakan," ujar Retno saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Jadi sengaja ditahan kemudian didepositokan di bank. Temuan itu sudah kami laporkan," kata dia.

Retno mengatakan, untuk menghindari praktik penyimpangan, pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem transfer tunjangan. Artinya, TPG langsung dibayarkan ke rekening pribadi guru.

Selama ini, guru tidak mengetahui berapa besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Sebab, pada praktiknya tunjangan tidak dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah.

Setelah dilakukan penghitungan pun, kata retno, masih ditemukan jumlah tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya.

Retno meyakini dengan sistem distribusi langsung ke rekening guru bisa meminimalisasi praktik penyimpangan dan menghindari terjadi kelebihan anggaran TPG.

"Sebelumnya sistem transfer itu langsung ke rekening guru, tidak melalui pemerintah daerah. Tidak ada gangguan. Kalau tunjangan dosen bisa langsung bersama gaji, kenapa guru tidak bisa?" kata Retno.

Ditemui secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran TPG yang tidak terpakai seperti yang terjadi saat ini.

Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.

"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com