JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Marsidin Nawawi menegaskan bahwa koruptor harus tetap menjalani hukuman penjara meski sudah membayar kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Marsidin untuk meluruskan pernyataannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim Ad-hoc Tipikor Mahkamah Agung di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016) lalu.
"Pengembalian kerugian negara itu hanya dipertimbangkan untuk menjadi unsur yang meringankan," kata Marsidin kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2016).
Ia mengatakan, hal ini sudah secara tegas diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengaku berpegang dengan aturan tersebut saat menyampaikan jawaban di Komisi III DPR.
(Baca: Calon Hakim Tipikor Ini Setuju Koruptor Tak Dipenjara, asal Kembalikan Harta yang Dikorupsi)
"Walaupun kerugian negara dikembalikan, tidak menghilangkan tuntutan pidananya," tambah Marsidin.
Masalahnya selama ini, lanjut dia, banyak terpidana korupsi yang lebih memilih dipenjara daripada menggganti kerugian negara. Akibatnya kerugian negara tak bisa dihindari.
"Akhirnya penjara ini penuh. Negara harus mengeluarkan anggaran yang lebih, sementara kerugian negara tidak dikembalikan," ucap dia.
Solusi untuk mengatasi masalah ini, lanjut dia, negara harusnya merancang undang-undang perampasan aset. Dengan UU tersebut, maka kerugian negara bisa sepenuhnya dipulihkan.
"Tapi bukan berarti orang yang melakukan tidak dipenjara, dipenjara," ucap Marsidin yang kini menjabat sebagai Hakim ad-hok tipikor Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.