JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka kasus perdagangan anak laki-laki untuk penyuka sesama jenis ternyata baru bebas dari kurungan penjara enam bulan lalu sebelum ditangkap lagi oleh Bareskrim Polri, Selasa (31/8/2016) malam. Kali
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sebelumnya AR dipenjara dalam kasus perdagangan orang, sama dengan kasusnya saat ini.
"Pelaku sungguh luar biasa perilakunya. Dulu dia kena pidana perdagangan orang, khususnya perempuan. Sekarang dia lakukan pada anak laki-laki," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Meski baru bebas dari penjara enam bulan lalu, namun AR telah mengoperasikan bisnisnya itu selama setahun. Akan tetapi, belum diketahui bagaimana AR menjalankan bisnisnya tersebut saat belum bebas dari kurungan.
(Baca: Korban Eksploitasi Anak untuk Penyuka Sesama Jenis Mencapai 99 Orang)
Kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan laki-laki berusia anak-anak di akun tersebut.
Diketahui, korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih mendalami adanya jaringan yang lebih besar untuk merekrut anak-anak tersebut.
"Itu jadi tugas kami untuk mendalami. Kita bekerja untuk pendalaman dan tidak berhenti sampai di sini," kata Agung. Bahkan, pengguna jasa anak-anak tersebut juga terancam dijerat pidana. Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahata.
(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.