Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPAI Sebut Tersangka Vaksin Palsu Harus Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/08/2016, 16:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam meminta Polri menjerat tersangka pemalsuan vaksin dengan undang-undang perlindungan anak.

Kasus ini, kata Asrorun, jangan hanya dilokalisasi hanya kepada kejahatan pemalsuan.

"Penanganan hukumnya jangan hanya berhenti kepada persoalan pemalsuan semata karena vaksin palsu harus dibaca lebih luas yaitu ancaman terhadap perlindungan anak untuk memperoleh hak kelangsungan hidup dan juga hak tumbuh kembang anak," ujar Asrorun di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Selain itu, menurut Asrorun, fenomena vaksin palsu pun akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

(Baca: Bareskrim Limpahkan Empat Berkas Pencucian Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung)

Orangtua terus dipenuhi rasa khawatir anaknya diberi vaksin palsu. "Jangan hanya disimplikasi persoalan ini tidak bahaya, ini bahannya hanya infus semata, tetapi ini sudah secara nyata melahirkan keresahan di tengah masyarakat," kata Asrorun.

Padahal, kata Asrorun, pemberian vaksin merupakan pemenuhan dasar bagi bayi dan balita agar kebal dari penyakit.

Oleh karena itu, negara harus menjamin penyediaan vaksin yang aman dengan harga terjangkau.

"Ini harus disosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai kemudian muncul kesan di tengah masyarakat vaksin yang murah tidak aman sehingga masyarakat rela membayar mencari alternatif," kata Asrorun.

"Ini bagian dari jaminan perlindungan anak yang harus diberikan oleh negara," lanjut dia.

Bareskrim Polri menetapkan 25 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.

(Baca: Menkes: 1.500 Anak Terkena Vaksin Palsu)

Sebanyak tujuh diantaranya selaku produsen dikenakan pasal pencucian uang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kompas TV Mediasi Kasus Vaksin Palsu Tak Temui Titik Temu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com