Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Empat Berkas Pencucian Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung

Kompas.com - 30/08/2016, 15:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan empat berkas perkara dengan tujuh tersangka vaksin palsu yang dikenakan pasal pencucian uang.

Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

"Untuk pencucian uang, tujuh tersangka kami masukkan dalam empat berkas," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Agung mengatakan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan empat berkas penyidikan yang mencakup 25 tersangka. Namun, jaksa pemeriksa menganggap berkasnya kurang lengkap sehingga dikembalikan lagi ke Polri.

Penyidik pun melengkapi berkas sesuai arahan dari jaksa. Saat diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung, yang semula tercakup dalam empat berkas, kini dipecah menjadi 23 berkas untuk 25 tersangka.

"Dalam hal ini terkait persangkaan undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen," kata Agung.

Adapun tujuh tersangka yang dikenakan pasal pencucian uang yakni mereka yang berlakon sebagai produsen.

Mereka adalah pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini, serta Agus Priyanto.

Namun, Agung belum dapat memastikan nilai pencucian uang mereka. (Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

Adapun yang disita dari para tersangka pencucian uang yaitu satu rumah, satu unit ruko, empat mobil, 10 sepeda motor, dan pemblokiran rekening.

"Saya belum bisa menilai barang-barang berharganya karena banyak harta tidak bergeraknya," kata Agung.

Penyidik sebelumnya telah memblokir 16 rekening dari sejumlah tersangka kasus ini. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.

Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

(Baca: Dari 25 Tersangka Vaksin Palsu, Tiga Orang Tak Ditahan)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com