Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi III Sebut Lapas Penuh karena Kasus Narkoba, Tak Terkait Syarat Remisi

Kompas.com - 25/08/2016, 13:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Djunaedi Mahesa medesak pemerintah untuk mengevaluasi narapidana kasus narkotika. Evaluasi itu bertujuan untuk penilaian kepatutan pemindahan narapidana ke proses rehabilitasi.

"Ini lebih penting ketimbang buat gaduh dengan buat gaduh dengan rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Desmond dalam sebuah diskusi di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu alasan merevisi PP 99 dikarenakan berlebihnya kapasitas lapas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jumlah narapidana tidak sesuai dengan kapasitas lapas. Dengan kapasitas berlebih itu, Yasonna khawatir adanya potensi kerusuhan di dalam lapas.

Desmond mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 19 Agustus, terdapat sekitar 126.819 narapidana dan 192.996 tahanan.

Dari jumlah narapidana tersebut, 62.768 narapidana atau sekitar 49,5 persen merupakan terpidana kasus narkoba.

Kelebihan kapasitas lapas tertinggi berada di lima provinsi antara lain, Riau (290 persen), Kalimantan Selatan (275 persen), Sumatera Utara (266 persen), Jakarta (255 persen), Kalimantan Timur (241 persen).

Secara nasional total kelebihan kapasitas lapas mencapai 73.350 orang atau 169 persen dari seluruh kapasitas lapas.

Menurut Desmond, dengan dihilangkan syarat Justice Collaborator (JC) pada revisi PP 99/2012 hanya menguntungkan narapidana kasus korupsi. Kata dia, narapidana kasus narkotika tidak terkena ketentuan pasal 34A PP 99/2012.

Dalam pasal 34A ayat 1 PP 99/2012, pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidana yang dilakukannya.

Sedangkan ayat 2 menyebutkan remisi terhadap narapidana kasus narkotika hanya diberikan pada terpidana dengan hukuman paling singkat lima tahun.

"Pasal 34A PP ini jiwanya adalah membatasi hak remisi narapidana kejahatan luar biasa. Pengguna narkoba tidak termasuk," ucap Desmond.

Selain itu, Desmond meminta untuk melakukan pendataan fasilitas negara dan swasta yang dapat digunakan untuk proses rehabilitasi medis san rehabilitasi sosial.

"Bagi DPR, lebih baik membangun fasilitas rehabilitasi ketimbang membangin penjara. Secara angara lebih rendah dan secara kegunaan lebih baik memulihkan penyalahgunaan narkoba," ujar Desmond. .

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com