Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri, Pemda, dan Sejumlah Kementerian Akan Bahas Kebakaran Hutan lewat Konferensi Video

Kompas.com - 24/08/2016, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan sejumlah pihak terkait kebakaran hutan di beberapa daerah rawan.

Komunikasi tersebut akan dilakukan melalui konferensi video. "Besok kami mau video conference bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana di daerah," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Melalui konferensi video itu, komunikasi juga akan dilakukan dengan sejumlah polda di wilayah rawan kebakaran hutan, seperti Riau dan Kalimantan Barat, serta dengan gubernur di wilayah masing-masing.

(Baca: Enam Provinsi Berstatus Siaga Darurat Kebakaran Hutan)

Tito mengatakan, mereka akan membahas soal titik rawan kebakaran dan perkembangan penanganan kasusnya.

"Seperti apa langkah-langkah yang sudah dilakukan, apa hambatan dan rekomendasi ke depan, dan apa rencana ke depan," kata Tito.

Terkait kasus kebakaran hutan, belakangan Riau menjadi sorotan lantaran kepolisian setempat menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 saat bencana asap menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Korporasi yang disidik adalah lima perusahaan sawit, yakni PT Pan United, PT Parawira, PT Alam Lestari, PT Riau Jaya Lestari, dan PT Langgam Inti Hibrindo. Enam perusahaan lain adalah perusahaan kayu hutan tanaman industri, yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, serta dua perusahaan hak pengusahaan hutan PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.

Sementara itu, SP3 terhadap kasus 11 perusahaan dilakukan Polda Riau pada Januari 2015, tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

(Baca: Anggota TNI Tewas Saat Bertugas Padamkan Kebakaran Hutan)

Menanggapi protes masyarakat, Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya terbuka jika ada pihak yang keberatan dan menggugat keputusan itu.

Boy mengatakan, kewenangan berlanjutnya suatu perkara atau penghentian kasus itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik dianggap telah bekerja sesuai dengan undang-undang. Perkara dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa kesebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.

Kompas TV Kebakaran Hutan di Palangkaraya Kian Meluas

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com