JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tidak mengajukan eksepsi (keberatan) setelah jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Meski demikian, pengacara Sanusi, Maqdir Ismail, merasa keberatan terhadap beberapa isi dakwaan.
"Prinsip dasar sesuai KUHAP, sidang harus dilakukan cepat dan murah, jadi kami tidak akan menyampaikan eksepsi. Meski begitu, terdapat isi surat dakwaan yang tidak terang dan tidak jelas," ujar Maqdir Ismail kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Beberapa poin yang dinilai tidak jelas, menurut Maqdir, terdapat dalam dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi. Misalnya, dalam pembayaran yang dilakukan pihak lain, ada yang disebut namanya oleh jaksa, tetapi ada juga yang tidak disebut.
(Baca: Selain Terima Suap Rp 2 Miliar, Sanusi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp 45 Miliar)
Selain itu, adanya permintaan uang oleh Sanusi terhadap beberapa pihak swasta yang merupakan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa proyek yang dilakukan.
"Ada yang disebut meminta uang, tapi tidak jelas," kata Maqdir.
M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan uang yang diterima dari hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut diduga untuk menyamarkan asal-usul penerimaan yang berasal dari korupsi.
(Baca: Begini Urutan Penyerahan Uang Suap untuk Sanusi via Perantara)
Adapun harta kekayaan Sanusi dalam kasus pencucian uang sebesar Rp 45.287.833.773, yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraaan bermotor. Kemudian, menyimpan uang sejumlah 10.000 dollar AS di dalam brankas rumahnya.
Harta kekayaan tersebut didapat saat Sanusi menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019.