Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penetapan Tersangka Gubernur Sultra, KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah

Kompas.com - 23/08/2016, 19:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor di sejumlah lokasi di Kendari dan Jakarta.

Penggeledahan ini terkait penetapan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan kini sedang diperbanyak," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

(Baca: 6 Jam Geledah Kantor Gubernur Sultra, KPK Sita Dua Koper Berisi Dokumen)

Sejumlah tempat digeledah yaitu, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, dan rumah di kelurahan Anaiboy Kecamatan Kadia.

Selain itu, rumah di kecamatan Madona, rumah di Jalan Taman Suropati, dan rumah di Jalan Made Sabara. Seluruhnya di Kendari. 

Kemudian, penggeledahan dilakukan di Jakarta, yaitu di Kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dan rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bahwa semua tempat tersebut dianggap memiliki hubungan dengan kasus, sehingga perlu dilakukan penggeledahan," kata Syarif.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka)

Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kompas TV KPK Tahan 7 Tersangka Suap Gubernur Sumut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com