Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Aturan Cuti untuk Semua Petahana, Kok yang Teriak Cuma Ahok?

Kompas.com - 23/08/2016, 16:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi meminta Mahkamah Konstitusi bijak dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia meminta MK untuk melihat kepentingan seluruh daerah di Indonesia. Sebab, kewajiban cuti di masa kampanye yang digugat Ahok dalam UU Pilkada berlaku untuk petahana di semua daerah, bukan hanya Ahok yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Status Ahok adalah gubernur petahana. 

"Aturan itu kan dibuat tidak untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh petahana Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?" kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Jika khawatir dengan pembahasan anggaran, menurut dia, Ahok bisa membuat kesepakatan dengan DPRD untuk mempercepat waktu pembahasannya. Hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi Ahok untuk menolak cuti.

"Ahok itu harusnya berjiwa negarawan. Kalau petahana dibolehkan tak cuti dalam kampanye, apa kata dunia," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Baidowi menambahkan, sejak awal aturan soal kewajiban cuti bagi petahana dirumuskan oleh Komisi II dan Pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada.

Jika MK mengabulkan permohonan Ahok untuk menghapus kewajiban cuti bagi petahana, Baidowi khawatir banyak petahana di berbagai daerah di Indonesia yang akan memanfaatkan kelonggaran aturan tersebut.

(Baca: Hakim MK Minta Ahok Uraikan Kerugian Konstitusionalnya)

"Kita kan buat kesalahan itu bukan karena niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau kesempatannya dibuka siapa yang enggak mau melanggar," ucap Baidowi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana pada Senin (22/8/2016). Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4). Dalam sidang itu, MK meminta Ahok memperbaiki berkas gugatan. 

Salah satu hal yang menjadi keberatan Ahok dalam mengajukan cuti kampanye adalah waktu cuti berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. 

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com