JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri RI membentuk kerja sama dengan negara-negara lain di Asia Tenggara dalam hal pemanfaatan kuota haji.
Hal itu untuk menghindari persoalan hukum karena pemanfaatan kouta haji oleh sindikat pemberangkatan haji di negara lain.
"ASEAN itu kan ada forum kerja sama di bidang budaya, nanti masalah agama itu kan bisa masuk ke budaya, jadi negara yang punya sisa kuota haji yang banyak, yang tidak bisa dipenuhi, bisa saja dipakai oleh mitranya," ujar Jasin saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Sebagai contoh, menurut Jasin, Thailand dan Filipina yang jumlah kuota haji lebih banyak tersisa, dapat menyerahkan kuota haji yang tersisa kepada Indonesia yang kurang dalam kapasitas pemberangkatan haji.
Jasin mengatakan, lebih baik persoalan kuota pemberangkatan haji diperbaiki dengan sistem administrasi dan hukum yang telah disesuaikan.
Forum kerja sama internasional dapat dimanfaatkan untuk membahas adanya kemungkinan saling mengisi jatah kuota haji, kemudian membuat suatu kesepakatan.
"Mekanismenya seperti apa yang dilakukan, itu kan Kemenlu yang bisa menggiring ke situ, ini kan pemikiran saja," kata Jasin.
Sebelumnya, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Filipina saat akan terbang ke Arab Saudi untuk berhaji karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
Sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina.