Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Dituntut Ringan karena Jadi "Justice Collabolator"

Kompas.com - 22/08/2016, 19:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, hanya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan keduanya sebagai justice collabolator disetujui oleh pimpinan KPK.

"Dengan dikabulkannya permohonan JC melalui surat pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2016, maka hal itu akan jadi pertimbangan yang meringankan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia bersedia membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sesuai fakta. Keduanya juga bukan sebagai pelaku utama, tetapi hanya sebagai perantara yang tidak memiliki motivasi utama.

Dessy dan Julia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dan jaksa, sehingga pembuktian pelaku lain yang sulit dibuktikan dapat terungkap.

Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa syarat JC telah terpenuhi dan permohonan dapat dikabulkan.

"Sesuai syarat JC dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, pemohon adalah salah satu pelaku, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan," kata Jaksa KPK.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara)

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia terbukti ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman maksimal terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun, Dessy dan Julia hanya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subaider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Sidang Kasus Suap Anggota DPR Kembali Digelar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com