JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang migas dalam waktu dekat. Hal ini perlu dilakukan untuk menggenjot investasi di sektor tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Kurtubi saat diskusi bertajuk ‘Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM’ di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Pembentukan Perppu dinilai lebih mendesak ketimbang mencari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru, untuk menggantikan Arcandra Tahar. “Ini penting agar actionnya cepat,” kata Kurtubi.
Ia menjelaskan, para investor selama ini merasa kesulitan ketika ingin menanamkan modalnya di sektor tersebut. Sebab, mereka harus mengantongi setidaknya 70 izin sebelum dapat berproduksi di Indonesia.
Keluhan itu, lanjut dia, juga disampaikan oleh sejumlah duta besar negara sahabat yang menemuinya.
“Mereka komplain, karena untuk pengeboran saja minimal 70 izin. Mau bawa alat-alat dari luar negeri dipajaki. Ini yang terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebenarnya sudah masuk di dalam pembahasan di DPR. Namun, meski telah tiga tahun berjalan, proses pembahasan itu tak kunjung rampung.
Untuk itu, ia menilai, Presiden dapat mengambil alih apabila dirasa pembenahan di sektor energy mendesak.
“Kalau pemerintah merasa DPR terlampau lamban, misalnya ini darurat sekali, keluarkan perppu. Maklum, DPR ini kan lembaga politik,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.