JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan.
Ia mengungkapkan, penyelesaian revisi UU Anti-terorisme mendesak karena mulai munculnya teroris asing (Foreign Terrorist Fighters) yang ke Suriah maupun yang kembali dari Suriah.
Terorisme, kata Tito, semakin mengancam keamanan negeri.
"Kami ingin revisi UU Terprisme secepat mungkin (selesai)," kata Tito, saat berkunjung ke Redaksi Harian Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
"Kalau UU ini bisa diloloskan dengan cepat akan lebih baik," lanjut dia.
Tak selesai sesuai target
Akan tetapi, pembahasan revisi UU Anti-terorisme diprediksi tak akan selesai sesuai target pada Oktober mendatang.
"Target awalnya kan akhir Oktober selesai, tapi saya kira tidak mungkin karena DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi-fraksi diberi kesempatan untuk diajukan sampai dengan minggu kedua Oktober," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016).
Saat ini, fraksi-fraksi di DPR tengah menyusun DIM tersebut.
Tak menutup kemungkinan Pansus juga masih akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Mengenai poin yang masih alot dibahas, salah satunya berkaitan dengan perumusan pasal pelibatan TNI serta perluasan masa penangkapan dan penahanan.
"Agak sulit memperkirakan (kapan) sebelum mengetahui DIM dari seluruh fraksi. Hanya tentu komitmen Pansus adalah untuk menggolkan revisi ini dengan pembahasan yang intensif," kata Politisi PPP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.