Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Constant M. Ponggawa
Pengamat Hukum

Managing Partner, Hanafiah Ponggawa & Partners, HPRP Lawyers

Gaduh Kewarganegaraan RI

Kompas.com - 16/08/2016, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Ada pepatah mengatakan apabila ada 1000 ahli hukum, maka akan ada 1000 pendapat hukum yang berbeda.

Demikian juga dengan apa yang terjadi saat ini dengan kasus Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang dikatakan memiliki 2 paspor atau 2 kewarganegaraan. Kabar ini menimbulkan berbagai pandangan hukum dan pendapat hukum yang berbeda.

Salah satu pendapat hukum yang banyak disampaikan adalah menurut UU secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan RI-nya karena memiliki 2 paspor.

Setelah mendengar kasus ini maka saya tertarik untuk melihat kembali Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan Kewarganegaraan RI.

Saya tidak kenal Menteri Arcandra Tahar secara pribadi, hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang anak bangsa yang merantau ke luar negeri, mendapatkan kesempatan belajar di Amerika Serikat (AS), dan kemudian mendapatkan kesempatan untuk mempraktekkan apa yang dipelajarinya di perusahan-perusahaan di AS, hingga akhirnya menjadi CEO sebuah perusahaan di AS yang bergerak di bidang oil and gas engineering di Houston, Texas, AS.

Belum berhenti di situ, karena prestasi, ketekunan dan keberhasilannya di bidang oil and gas engineering ini,  Arcandra ditawari untuk memiliki Paspor AS oleh Pemerintah AS guna dapat memperoleh akses lebih baik dalam melakukan riset dan pengembangan dari penemuan-penemuannya di bidang oil and gas engineering. 

Atas usaha ini Arcandra berhasil memperoleh beberapa hak paten dari penemuan-penemuan, hasil riset, dan pengembangannya di bidang tersebut.

Undang-Undang (UU) No. 12/Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 23 butir (b), merupakan suatu tawaran yang diberikan oleh UU untuk WNI yang mempunyai 2 paspor atau kewarganegaraan untuk ‘memilih’ apakah mau melepaskan kewarganegaraan  lainnya atau tidak.

Pasal ini mengatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila dia memiliki 2 kewarganegaraan dan menolak kesempatan untuk melepaskan kewarganegaraan lainnya.

Artinya, apabila seorang WNI memiliki paspor/kewarganegaraan kedua selain Indonesia, Undang-undang ini memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memilih  tetap menjadi warganegara Indonesia atau warganegara lainnya.

Dan apabila yang bersangkutan memilih untuk tetap menjadi warga negara  Indonesia dan melepaskan warganegara lainnya, maka UU menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007 Tentang Tatacara Perolehan, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, Pasal 33 mengatur mengenai proses dan tatacara pelaksanaan UU no 12/2006 Pasal 31(b) tersebut, dimana diatur mengenai tatacara pelaksanaan dan prosedur pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pasal 33 ini mengatakan bahwa Menkumham akan memeriksa dan mengklarifikasi apakah benar yang bersangkutan memiliki 2 paspor dan apakah benar yang bersangkutan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya selain paspor RI.

Apabila benar, maka Menkumham akan mengeluarkan SK dengan tembusan Presiden RI dan pejabat-pejabat keimigrasian dan kantor lainnya yg terkait.

SK tersebut menerangkan proses klarifikasi dimana yang bersangkutan mengaku memiliki 2 paspor dan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya untuk tetap mempertahankan Paspor RI-nya, sehingga yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Kembali pada kasus Menteri Arcandra Tahar, apabila benar yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan untuk memilih tetap menjadi warganegara Indonesia dan telah mengembalikan paspor AS-nya, maka berdasarkan UU No. 12/Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan di atas, Menteri Arcandra Tahar tidak kehilangan kewarganegaraannya dan tetap sebagai warga negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com