JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, perencanaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi tidak rasional.
Hal itu terkait berakhirnya masa sidang V yang berlangsung pada 17 Mei-
28 Juli 2016. Lucius mengatakan, memasuki masa sidang V, DPR berencana menyelesaikan penyusunan 9 rancangan undang-undang dan melanjutkan pembahasan 16 RUU.
Di sisi lain, lanjut Lucius, masa kerja efektif yang tersedia untuk melakukan pembahasan hanya 48 hari kerja.
"DPR masih harus mengerjakan tugas penting lain, pembahasan dan pengesahan APBNP 2016, pembahasan pendahuluan RAPBN 2017, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan menindaklanjuti temuan BPK," kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Menurut Lucius, kekacauan perencanaan tidak hanya terkait proses penentuan target RUU Prioritas, tetapi juga pada proses penyusunan dan pembahasan RUU.
Ia menilai, dalam proses penyusunan RUU, salah satu yang diabaikan DPR adalah penyusunan naskah akademik.
UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan pembuatan naskah akademik sebagai syarat awal penyusunan RUU.
"Tanpa kajian yang mendalam di naskah akademik, proses pembahasan RUU akan rentan dibajak oleh kepentingan kelompok atau politik. Pembahasan RUU juga berlangsung tanpa skema. Contohnya RUU Larangan Minuman Beralkohol," ujar Lucius.
Ia mengatakan, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol menggunakan naskah akademik, pembahasan RUU tidak berlangsung lama.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin menutup masa sidang V 2015/2016 dengan memaparkan sejumlah capaian legislatif di bidang perundang-undangan dan pengawasan pemerintah, Kamis (28/7/2016) lalu.
Ade menyampaikan, terdapat tiga undang-undang yang disetujui DPR sesuai dengan program Legislasi Nasional.
Ketiga UU itu adalah UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Pengampunan Pajak, dan UU terkait Paten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.