Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya Akan Bantah dan Lawan Argumentasi Ahok di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 10:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dimohonkan Basuki atau yang biasa disapa Ahok.

"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016).

Sebelumnya, Ahok memohon MK menguji UU itu. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.

Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan UU itu, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Yusril melanjutkan, sebagaimana dengan Ahok, dirinya pun memiliki legal standing untuk menguji UU itu atau sebagai "pembela".

Sebab, prinsip yang dipegang Yusril, yakni seorang calon kepala daerah petahana harus cuti selama kampanye.

"Agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan," ujar dia. (Baca juga: Uji Materi UU Pilkada yang Diajukan Ahok Dinilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan)

Sebab, calon kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan 'tangan-tangan birokrasi' demi kepentingan pencalonannya.

Yusril pun berpendapat, seharusnya Basuki sadar akan hal itu.

"Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," ujar Yusril.

(Baca juga: Mahfud MD: Cuti untuk Calon Kepala Daerah adalah Kewajiban)

Alasan Basuki tidak mau cuti lantaran tengah membahas APBD dinilai Yusril mengada-ada dan tidak memiliki alasan konstitusional.

Yusril sekaligus mengajak warga DKI Jakarta mendorong Pilkada yang jujur, adil serta bersih dari segala bentuk dan modus kecurangan sekaligus pemanfaatan jabatan.

Kompas TV Ahok Batal Ikut Pilkada Jika Ada Parpol Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com