JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Draf revisi PP tersebut menyatakan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Dengan ketentuan tersebut, terpidana kasus tersebut bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
"Menurut saya, tidak (mengurangi semangat pemberantasan korupsi). Seharusnya pemberantasan korupsi pada hukumannya, bukan pada remisinya," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut dia, remisi merupakan hak setiap narapidana yang sudah menjalani masa hukuman tertentu.
Fadli mengatakan, penerapan perbedaan perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, atau terorisme, seharusnya ada pada hukuman yang dijatuhkan.
Sementara itu, mengenai ketentuan justice collaborator, yang akan dihilangkan pada revisi PP, Fadli tak mau berkomentar banyak.
"Nanti kita lihat. Karena pemerintah kadang berubah-ubah," kata politisi Partai Gerindra itu.
Seperti dikutip dari Harian Kompas, alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan sudah penuh.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat.
Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur.
"Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.