JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai Undang-Undang (UU) terkait pertahanan dan keamanan nasional saat ini sudah komprehensif sehingga tak diperlukan lagi Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas).
Pernyataan Al Araf itu menanggapi rencana Ketua DPR Ade Komarudin yang hendak memasukan pembahasan RUU Kamnas menjadi program legislatif nasional (prolegnas) prioritas di DPR.
"Saat ini UU kita yang mengatur keamanan dan pertahanan sudah jelas semua, sudah komprehensif semua, tidak perlu lagi ada UU Kamnas yang baru," ujar Al Araf dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca: Anggota Komisi III Sebut RUU Kamnas Masih Sebatas Wacana)
Menurutnya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pun sudah mengatur pelibatan TNI dalam melakukan upaya pengamanan luar biasa. Salah satunya pengamanan presiden dan wakil presiden.
Selain itu UU tersebut juga mengizinkan TNI untuk melakukan pengamanan terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara lain.
Dia mengatakan peran TNI di era reformasi memang dibatasi hanya dalam sektor pertahanan sedangkan keamanan menjadi wilayah kerja Polri.
Sebabnya di era reformasi yang harus dikedepankan dalam mewujudkan keamanan ialah pendekatan hukum sehingga Polri diberi wewenang tersebut Al Araf menyatakan jika dalam RUU Kamnas nanti ternyata TNI diberi peranan sentral dalam melakukan pengamanan nasional, dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk kembalinya Indonesia ke rezim otoritarian.
"Sebaiknya Pemerintah dan DPR membaca terlebih dahulu semua peraturan dan perundang-undangan baru mewacanakan penyusunan RUU, jangan seperti RUU Kamnas yang sebenarnya kita tak perlu karena sudah lengkap tetapi tiba-tiba seolah jadi perlu," papar Al Araf.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional diwacanakan akan kembali dibahas DPR. (Baca: DPR Wacanakan Masukan RUU Kamnas ke Prolegnas Prioritas 2016)
RUU itu bahkan direncanakan untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 sebagai inisiatif DPR.
Wacana tersebut kembali bergulir usai pimpinan DPR bertemu dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu.
"Kamnas sebagai payung hukum bagi semua aturan keamanan nasional. Politik, hukum yang integratif bagi pembangunan kamnas kita," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.