JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang menolak cuti saat maju di Pilgub DKI 2017.
Padahal, lanjut Fadli, pada Pilkada DKI 2012 lalu, Ahok lah yang mengusulkan bahwa petahana harus cuti saat kampanye Pilkada.
"Ini menujukan inkonsistensi, dulu dia termasuk yang ikut mendorong (petahana cuti), ini omongan orang plin-plan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).
(Baca: Ketua DKPP: Cuti Kepala Daerah Petahana Saat Kampanye Bukan Hak, tetapi Kewajiban)
Fadli menambahkan, saat ikut Pilgub 2012 lalu, Ahok mendorong petahana untuk cuti agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan kontestasi.
Saat itu, Ahok yang berpasangan dengan Jokowi memang harus menghadapi petahana Fauzi Bowo yang didampingi Nachrowi Ramli. Fadli pun curiga dengan sikap Ahok yang menolak cuti ini, dia juga ingin menggunakan wewenangnya untuk Pilkada DKI 2017.
"Dia tdak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat, mungkin masih ingin gunakan pengaruhnya dengan tidak cuti," ucap Fadli. Fadli pun meyakini, sikap tidak konsisten Ahok ini akan diulangi kemudian hari dalam kasus berbeda.
"Pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia," kata Fadli.
Ahok sebelumnya menjelaskan bahwa sebenarnya dia setuju cagub harus cuti jika memang berkeinginan untuk berkampanye.
(Baca: Ahok: Aku Nih Kuli, Kok Aku Mau Kerja Kamu Paksa Cuti?)
Namun, dia tidak setuju jika Undang-Undang Pilkada meminta seorang cagub untuk cuti, meski tidak ingin berkampanye.
"Saya setuju Anda harus cuti kalau kampanye. Tapi jangan sampai Undang-Undang memaksa orang yang nggak mau kampanye harus cuti," ujar Ahok seusai diskusi umum di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).
Ahok pun memutuskan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban untuk cuti bagi petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.