JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, aturan cuti petahana selama masa kampanye yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 merupakan kewajiban yang harus ditaati.
Pernyataan Jimly itu menanggapi polemik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap pasal cuti petahana tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau keharusan cuti itu sudah masuk ke dalam UU ya harus dilaksanakan karena cuti di situ (UU), bukan lagi berarti sebagai hak, tetapi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan karena itu UU," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).
(Baca: Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD)
Jimly pun mengomentari alasan Ahok yang enggan cuti di masa kampanye karena ingin mengontrol penyusunan APBD DKI 2017.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai negara dan seluruh elemennya hingga di daerah tetap berjalan meski eksekutif tengah berkampanye.
"Jadi meski eksekutif tengah berkampanye karena hendak maju kembali di Pilkada, tugas negara baik di pusat maupun daerah tetap berjalan, makanya nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara," ujar Jimly.
Meski demikian, Jimly tak mempersoalkan bila tetap mengajukan judicial review terkait aturan cuti yang termaktub dalam UU Pilkada.
"Kalau soal upaya judicial review itu memang hak warga negara, jadi silakan saja kalau memang hendak dilanjutkan, tetapi yang perlu ditekankan adalah cuti kampanye dalam UU p-pilkada bukan hak, tetapi kewajiban," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.
(Baca: Ahok: Aku Nih Kuli, Kok Aku Mau Kerja Kamu Paksa Cuti?)
Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye. Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.