Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Pengubah Pancasila Jadi "Pancagila", Ini Kata Politisi Demokrat

Kompas.com - 05/08/2016, 17:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, terhadap Sahat Safiih Gurning, seorang aktivis yang dianggap telah melecehkan Pancasila.

Sahat sebelumnya didakwa karena menulis status di Facebook berisi "pelesetan" dari Pancasila.

Dalam status tersebut, Sahat menulis "Pancagila", beserta lima sila yang mirip dengan sila pada Pancasila, namun dengan makna yang berbeda. Akibatnya, Sahat menjalani proses persidangan.

Ia didakwa melanggar Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan junto Pasal 154 huruf a KUHP.

Meski demikian, Hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana kepada Sahat.

"Kejadian ini merupakan momentum sejarah dalam kaitan kebebasan berekspresi di negeri ini," kata Didi saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

"Banyak orang di media sosial, ketika berbicara yang bersentuhan dengan kekuasaan, mereka harus berhadapan dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurut Didi, hakim tidak semata-mata memutus berdasarkan apa yang tersurat dalam rumusan "Pancagila" yang dibuat Sahat.

Dalam hal ini, hakim memandang perbuatan Sahat sebagai suatu kebebasan berekspresi.

"Memang sepintas ini seperti melecehkan dasar negara, tapi ini kritik sosial, pemerintah, DPR dan pengadilan. Tapi hakim melihat sebagai pesan moral, sehingga hakim memutuskan secara formil, dakwaan tidak memenuhi syarat," kata Didi.

Dalam status Facebook-nya, Sahat menulis "Pancagila" dilengkapi dengan definisi sebagai berikut:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com