Sahat, pemuda asal Toba, Sumatera Utara, diadili karena menulis status di Facebook berisi "pelesetan" dari Pancasila. Dalam status tersebut, Sahat menulis Pancagila beserta lima sila yang mirip dengan sila pada Pancasila, namun dengan makna yang berbeda.
Akibatnya, Sahat menjalani proses persidangan. Ia didakwa melakukan Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan jo. Pasal 154 huruf a KUHP. Ia terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk berintropeksi.
"Menjadi pelajaran bahwa kita mesti intropeksi bahwa Pancasila dan wawasan kebangsaan itu mulai rapuh," ujar Zulkifli saat menghadiri Jambore Nasional Tapak Suci di Yogyakarta, Jumat (22/7/2016).
Ia menyayangkan saat ini tidak ada lagi pelajaran wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah seperti dulu. Dulu, katanya, P4 dilakukan oleh semua pihak, mulai dari bupati, kementerian, sampai TNI, secara masif sehingga dampaknya terasa.
"Sekarang sudah tidak lagi. Akhirnya sosialisasi wawasan kebangsaan diserahkan ke MPR. Saya mengakui kalau hanya MPR yang melakukan, saya rasa tidak akan berhasil," kata Zulkifli.
Kasus hukum untuk Sahat, lanjut Zulkifli, akan diserahkan ke aparat keamanan. Tetapi ia menuturkan bahwa MPR terus sungguh-sungguh melakukan sosialisasi betapa pentingnya wawasan kebangsaan dan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
"Ini dilakukan agar berbagai kalangan memahami dan mencintai negerinya dengan baik," ucap ia.
Dalam status Facebook-nya, Sahat menulis Pancagila dilengkapi dengan definisi sebagai berikut: