JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah membahas soal penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Di bawah arahan Menko Polhukam yang baru, Prasetyo memastikan penanganan kasus tetap berjalan.
"Nanti formulanya seperti apa, kami akan rumuskan yang terbaik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Prasetyo memastikan perkara tersebut tak akan kadaluarsa meski saat ini belum ada penyelidikan yang dibuka di Kejaksaan Agung.
Sama seperti sebelumnya, kemungkinan upaya yang dilakukan dalam penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni melalui rekonsiliasi.
"Sejauh memang susah ditemukan buktinya, pendekatannya akan sama. Saksinya susah ditemukan, ini kan sudah 51 tahun," kata Prasetyo.
Selain itu, kata Prasetyo, pengadilan ad hoc juga belum dibentuk. Ia mengatakan, siapa pun akan sulit untuk mendapatkan bukti karena kejadiannya sudah lama berlalu.
Saat ini, jaksa tengah menunggu hasil pra penyelidikan dari Komnas HAM.
"Itu yang diteliti apakah layak naik penyidikan atau tidak," kata Prasetyo.
"Dengan Komnas HAM juga sudah dibicarakan, sudah ada kesamaan mengenai penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu," lanjut dia.
Sebelumnya, penunjukan Wiranto sebagai Menko Polhukam dikecam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Wiranto dinilai tak layak menjabat lantaran dinilai tersangkut pelanggaran HAM berat di masa lalu.
(Baca: Kontras: Wiranto Ada di Deret Terdepan atas Sejumlah Pelanggaran HAM)
Namun, Wiranto membantah tuduhan beberapa kelompok aktivis yang menyebut dirinya terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Bahkan mantan Panglima ABRI di era Presiden Soeharto itu akan melanjutkan program kementerian terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
(Baca: Jabat Menko Polhukam, Wiranto Janji Lanjutkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu)