JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum terkait tindakan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Ketiga institusi tersebut melaporkan Haris karena dianggap mencemarkan nama baik. Sebab sebelumnya Haris memaparkan beberapa oknum ketiga institusi itu terlibat dalam peredaran narkotika.
Yati mengatakan hingga kini Haris belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait pelaporan itu. Karenanya Kontras belum bisa menentukan langkah hukum yang akan ditempuh untuk membantu Haris.
(Baca: Polda Metro Telah Pecat Anggotanya yang Terlibat Jaringan Freddy Budiman)
"Kami masih harus menunggu surat resmi dari kepolisian terkait pelaporan Haris oleh TNI, Polri, dan BNN untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh dan itu pun masih akan kami diskusikan dulu dengan Haris," ujar Yati saat diwawancarai di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Yati pun membantah rapat internal yang digelar Kontras siang ini khusus membicarakan penyikapan dan langkah hukum yang bakal ditempuh untuk membela Haris.
Dia menuturkan rapat internal yang diadakan KontraS sejak pukul 10.00 WIB tadi merupakan rapat reguler yang biasa dilakukan untuk membahas perkembangan seluruh kasus yang ditangani KontraS.
"Jadi untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh masih menunggu surat resmi dari kepolisian, pokoknya setiap perkembangan pasti akan kami kabarkan ke media," kata Yati.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor. "Nanti saja, tunggu konpers," kata Martinus.