Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Berang Disudutkan Pegawai DKI soal Kontribusi Tambahan 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2016, 09:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutarakan kekesalannya terhadap bawahannya yang dianggap bermuka dua.

Hal itu dikatakan Ahok kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Awalnya, salah satu Hakim meminta Ahok menjelaskan dasar hukum mengusulkan tambahan kontribusi dan menentukan nilainya sebesar 15 persen. Pasalnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik anggota DPRD DKI maupun pegawai Pemprov DKI mengatakan tidak ada dasar hukum mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

(Baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok Dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

"Ini bukan suuzon Pak, di Pemprov yang ditanya Bapak itu belum tentu dukung saya semua Pak. Karena saya dianggap orang yang menyebalkan juga buat sebagian oknum PNS. Jadi, kalau dipanggil Bareskrim, dipanggil di sidang, mereka selalu maunya memojokan saya," kata Ahok kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Padahal, menurut Ahok, dasar hukum dan kajian untuk menentukan besaran nilai 15 persen dilakukan sendiri oleh staf dan pegawai di Pemprov DKI, bahkan sampai melibatkan ahli.

Salah satunya dilakukan oleh Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Dalam persidangan sebelumnya, Vera mengakui bahwa tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum. Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan Gubernur.

"Makanya kemarin waktu saya ikutin berita, dia (Vera) di sini mengatakan dia tidak ada dasar hukum, saya sudah bilang, hari ini saya pecat dia. Cuma karena masa jabatan saya tinggal masa pemilihan 6 bulan, saya tidak boleh pecat dia," kata Ahok.

Mengenai dasar hukum, Ahok mengatakan bahwa ia tidak mungkin dapat menentukan sendiri dasar hukum yang tepat.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Sebelum memutuskan meminta tambahan kontribusi kepada pengembang, Ahok mengaku telah lebih dulu mendapat saran dari para bawahannya.

Adapun, dasar hukum yang dimaksud yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

"Saya bilang ini kalian kurang ajar, ini yang ajarin saya siapa, mereka semua Pak, Biro Tata Ruang, kenapa di sidang bilang tidak tahu, ini bukan saya sendiri yang ciptakan," kata Ahok.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com