Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Menteri Tetap di Jakarta, Menkumham Batalkan Agenda di Luar Kota

Kompas.com - 25/07/2016, 13:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah membatalkan beberapa agenda kerja ke luar kota. Dalam sepekan ini, Yasonna akan berada di Jakarta.

Hal itu terkait dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang para menteri kabinet kerja meninggalkan Jakarta selama sepekan ini hingga tanggal 29 Juli mendatang.

Presiden akan menyelenggarakan sidang paripurna kabinet dan mewajibkan seluruh menteri hadir.

"Ya kita kerja di dalam kota aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Yasonna mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika pelarangan tersebut ditujukan terkait dengan reshuffle kabinet. Kata dia, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.

"(Pelarangan ke luar kota) itu untuk paripurna. (Reshuffle) itu urusan Pak Presiden," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan instruksi pelarangan para menteri Kabinet Kerja meninggalkan ibu kota, Jakarta, selama sepekan.

Berikut pesan yang dikirim Mensesneg Pratikno kepada para menteri:

Bapak Ibu Kabinet Kerja yth, Menindaklanjuti arahan Bp Presiden, dimohon Bapak Ibu tidak meninggalkan Jakarta minggu ini (tgl 25 sd 29 Juli 2016) dikarenakan akan diselenggarakan Sidang Paripurna Kabinet dan diwajibkan utk hadir semua. Atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih. Pratikno

Kompas TV Kabinet Jokowi-JK Soroti 3 Menteri dari PKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com