JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil membantah telah menerima suap untuk meringankan vonis perkara tersebut.
Bantahan itu disampaikan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7/2016), sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera PN Jakut.
Rohadi tertangkap tangan menerima suap Rp 250 Juta dari pihak Saipul.
Keempat hakim yang diperiksa, yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka keluar bersamaan, tetapi langsung berjalan terpisah.
(baca: Apa Keterlibatan Anggota DPR Sareh Wiyono di Kasus Saipul Jamil?)
Dahlan mengklaim, tidak ada uang suap yang mengalir untuk hakim. Tidak ada pula janji yang datang dari Rohadi untuk memberikan uang suap.
"Hakim tidak terlibat, ini murni inisiatif Rohadi," kata dia.
Ia mengatakan, vonis tiga tahun penjara kepada Saipul murni hasil musyawarah majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena pasal yang digunakan dalam tuntutan dan vonis berbeda.
Sementara itu, hakim Sahlan Effendi juga membantah menerima suap. Ia mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi terkait penanganan kasus Saipul Jamil.
"Kami tidak berkomunikasi dengan pihak lain karena tugas kami juga memeriksa dan mengadili perkara yang diberikan kepada kami," ucapnya.
(baca: Saipul Jamil: Mohon Doanya Saja, Saya Bisa Bebas, Abang Saya Bisa Bebas)
Sahlan juga mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim adalah hasil musyawarah. Menurut dia, putusan diambil berdasarkan hati nurani para Hakim.
"Putusannya itu sudah keputusan majelis. Sudah di-upload itu putusannya," kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Pihak Saipul diduga menyuap Rohadi untuk memengaruhi putusan perkara asusila yang dilakukan Saipul di PN Jakut.
(baca: Saipul Jamil Mengaku Tak Tahu Uangnya Digunakan untuk Apa oleh Kakaknya)
Barang bukti, yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.